Rabu, 14 September 2016

23 Penjudi Poker Online ditangkap, 6 jadi tersangka Agen Poker

Posted by

Agen Poker Judi Online

Meski sudah dinyatakan sebagai Agen Poker judi dan sebelas orang pelaku dihukum penjara 4 bulan 10 hari, namun permainan poker online via jejaring sosial Facebook masih saja terjadi. 23 Orang diamankan dari Bravo Net, Kompleks Asia Mega Mas, Blok DD, Medan Area pada Jumat (14/9).
Ke-23 orang ini diamankan petugas Unit Judi Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. Selain para pemain dan operator warnet, polisi juga mengamankan 30 unit PC, alat hitung, alat tulis, tiga buku catatan penjualan, catatan penjualan chip, catatan email poker, dua bon chip, 5 nomor perdana kartu Facebook, 2 kartu seluler, 7 catatan jual-beli chip, dan 6 catatan email game poker.
"Warnet Bravo Net digerebek setelah kita mendapat informasi masyarakat mengenai adanya perjudian online berkedok game poker di lokasi itu. Informasi itu kita kembangkan dan beberapa hari diselidiki. Akhirnya ditemukan bukti kuat lokasi tersebut memang dijadikan tempat perjudian," kata Kanit Judi Subdit III Reskrimum Kompol Saptono, Jumat (14/9).
Saptono memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, enam dari 23 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya masing-masing Wilter Halim alias Mata (36), kasir merangkap operator; Hendro (karyawan); serta Rufiranto, Suharli, Jhon dan A Kiat alias Sucipto, yang bertugas menjual chip.

Perundang-Undang Yang Akan Dijalankan

"Sisanya akan diperiksa secara intensif guna mengetahui keterlibatan masing-masing. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana," ujarnya.
Jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah. Pasalnya, polisi masih memburu pemilik warnet. "Ke-23 orang yang diamankan ini belum mau menyebutkan, tapi kita akan terus mengejarnya," tambah Saptono.
Seorang tersangka Wilter Halim alias Mata mengaku baru empat hari bekerja di Bravo Net. "Soal cara mainnya, saya tidak tahu karena hanya bertugas sebagai kasir," kilah pria berkacamata dan bertato di lengan kanan ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Bravo Net sudah beroperasi empat bulan. Omzet mereka dari praktik perjudian itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Perjudian online ini terjadi karena para pemain melakukan jual beli chip yang dimainkannya di dunia maya. Pemain membeli chip dari operator atau karyawan Bravo Net dengan uang tunai. Jika menang, dia dapat menjual chip itu kembali.
Praktik serupa pernah dibongkar Polda Sumut di Warnet Superner, yang juga ada di kawasan Asia Mega Mas, beberapa waktu lalu. Hakim PN Medan menyatakan sebelas pelaku, yang terdiri dari kasir, operator, dan pemain, bersalah melakukan perjudian. Mereka dihukum penjara 4 bulan 10 hari.